PUT-118582.99/2017/PP/M.XA Tahun 2019

0 Comments

Tahun Putusan 2019Putusan Nomor : PUT-118582.99/2017/PP/M.XA Tahun 2019
Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Empat Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November
2017 Perihal Penolakan Pemindahbukuan, yang tidak disetujui oleh
Penggugat;
Menurut Tergugat
bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang
ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:
1. Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 23 ayat (2)
“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan penyitaan atau
Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain
yang ditetapkan daiam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”,
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 1 angka 7
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung
Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat
diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku”;
2. Data dan Fakta
1) bahwa berdasarkan Surat tanggapan KPP Penanaman Modal Asing Empat Nomor
S-27/WPJ.07/KP.05/2018 tanggal 3 Januari 2018, Uraian mengenai objek gugatan
adalah sebagai berikut:
bahwa objek gugatan lainnya Nomor: S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November
2011 diterbitkan berdasarkan:
1. bahwa Permohonan Penggugat Nomor: 017/EL/FIN/LSI/XI/17 tanggal 2 Oktober 2017
diterima oleh Seksi Pelayanan dengan nomor PEM:01005300\057\oct\2017 tanggal
6 Oktober 2017 dan diterima di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I tanggal 9 Oktober
2017;
2. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan etas sebagian setoran
SSP PPh Pasal 23 alas Bunga Kode MAP 411124.102 Masa Pajak Desember 2015
dikarenakan terdapat kesalahan penyetoran. Penggugat mengajukan permohonan
agar sebagian setoran PPh Pasal 23 atas Bunga Kode Masa Pajak Desember 2015
yang dilakukan dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar
Rp1.092.882.522,- dilakukan pemindahbukuan ke setoran PPh Pasal 21 Masa
Oktober 2017 kode MAP 411121.100 sebesar Rp720.800.958,-;
3. bahwa berdasarkan Penelitian di SIDJP, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 tanggal 20 April 2016 dengan nilai kurang
bayar sebesar Rp1.148.882.671,- maka atas setoran dengan NTPN
6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp1.092.882.522,- sudah
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
4. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor: 242/PMK.03/2014 tanggal 24
Desember 2014 mengatur bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP,
SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal
pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat
Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak danlatau surat ketetapan pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan
Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat
tagihan/surat penetapan;
5. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-4/PJ/2017 mengatur bahwa Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak
yang Iebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian alas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan
pembayaran pajak;
6. bahwa berdasarkan uraian di alas, permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak
dapai ditindaklanjuti atau difolak karena:
a. Pembayaran PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang tercantum dalam BPN
sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT PPh Pasal 23 masa
Desember 2015 sehingga tidak terjadi kesalahan/kelebihan pembayaran dan
pelaporan PPh Pasal 23;
b. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 yang mengakibatkan adanya pajak yang
lebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
2) bahwa Surat Penolakan Pemindahbukuan tidak termasuk dalam objek gugatan
sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU KUP. Pasal 32 ayat (2) UU KUP
menyatakan bahwa:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Palma, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa dengan demikian, Surat Penolakan pemindahbukuan Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/
2017 tanggal 3 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga
dipertahankan dan permohonan Penggugat ditolak;
bahwa dalam persidangan Tergugat pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Tergugat meminta terlebih dahulu salinan kronologi gugatan yang dibawa oleh
Penggugat. Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu kronologi yang disampaikan oleh
Penggugat. Yang dapat Tergugat sampaikan bahwa Tergugat melakukan penolakan atas
permohonan Pemindahbukuan tersebut. Pada sidang sebelumnya Tergugat telah
menyampaikan dasar yang Tergugat gunakan untuk memproses pemindahbukuan tersebut,
yaitu ada ketentuan PMK 187 serta Per-04/PJ/2017 tahun 2017. Pada Per-04/PJ/2017 tahun
2017 di pasal 9 ayat (4) huruf b yang isinya:
(4) “Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat
yang mengakibatkan adanya:
(b) pajak yang lebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan
pembayaran pajak.”;
bahwa menurut Tergugat, sebagaimana telah disinggung oleh Penggugat bahwa proses yang
seharusnya ditempuh dalam sengketa ini sebenarnya adalah diajukan permohonan
pengembalian atas pajak yang tidak terutang atau atas kesalahan yang ditemukan yaitu
kesalahan pemotongan yang telah dilakukan Penggugat. Jadi, sudah ada SOP-nya yang diatur
dalam Per-04/PJ/2017. Sehingga ketika ada upaya yang dilakukan tidak sesuai dengan tata
cara yang telah ditentukan, maka tentu Tergugat tolak demi keseragaman untuk semua Wajib
Pajak, yaitu harus ada SOP yang sama yang telah diatur dalam Per-04/2017;
bahwa Tergugat menyampaikan Closing statement tanpa nomor tanggal 21 Mei 2018 yang
pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan sidang gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat
Keputusan Tergugat sebagai berikut:
No. Keputusan digugat Jenis &
Masa/TahunPajak
Nomor Sengketa
1 S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3
November 2017
Keputusan Lainnya 118582.99/2017/PP
dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir Tergugat sebagai berikut:
I. Pokok Sengketa
bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor
S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Surat Penolakan
Pemindahbukuan, dengan alasan sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa “Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.”;
2. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa “Terhadap
kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib
Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri,”;
3. bahwa Penggugat mengakui terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT Masa PPh Pasal
23 Masa Desember 2015 yang berstatus Normal. Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan memori penjelasannya, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal
23 Masa Desember 2015;
4. bahwa pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang berstatus
Normal, Penggugat telah memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 Masa
Desember 2015 sebesar Rp1 .148.882.671 dengan rincian sebagai berikut:
i.Setoran 411124-100 sejumlah Rp814.302 dengan NTPN 0602B12IL9FL96VH;
ii. Setoran 411124-104 sejumlah Rp55.185.847 dengan NTPN
5262912INJVR7EVH.
iii. Setoran 411124-102 sejumlah Rp1.092.882.522 dengan NTPN
188F0T83NS41QP1.5;
5. bahwa pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015, nilai PPh Pasal
23 adalah sebesar Rp428.081.713;
6. bahwa saat pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015,
Penggugat melampirkan ketiga SSP atau BPN PPh Pasal 23 dengan total sebesar
Rp1.148.882.671;
7. bahwa berdasarkan poin yang Penggugat berikan di atas, tindakan yang Penggugat
lakukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan atas SSP atau
BPN PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.092.882.522 dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1 telah
memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2.f) PMK Nomor 242/PMK.03/2014, yaitu jumlah
pembayaran pada SSP atau BPN lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang dalam
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang berstatus pembetulan 1;
II. Pendapat Tergugat
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 14
“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.”;
b. Pasal 3 ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
c. Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
“Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi
Surat Pemberitahuan adalah:
a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek
pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan; dan
c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsurunsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.”;
d. Pasal 3 ayat (6)
“Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang
harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;
e. Pasal 8 ayat (1)
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”;
f. Pasal 17 ayat (2)
“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti
kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:
a. Pasal 23 ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a) sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
3) royalti; dan
4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
e;
b) dihapus;
c) sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2); dan
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b. Pasal 35
“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjaian, mengatur antara lain:
Pasal 20:
“Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut berdasarkan tarif pemotongan atau
pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3),
dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:
Pasal 9:
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayar;
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2014 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 28:
“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.”;
Pasal 16 ayat (1):
“Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”;
Pasal 17 ayat (7):
“Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat
diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat
Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB,
Pemberitahuan Impor Barang (PI8), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat
penetapan.”;
Pasal 18 ayat (1) dan (5):
(1) “Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Bukti Pbk.;
(5) Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan Bukti Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
Pasal 19:
“Dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan
secara tertulis kepada Wajib Pajak.”;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang
tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang
Seharusnya Tidak Terutang (selanjutnya disebut PMK 187), antara lain menyebutkan:
a. Pasal 2
“Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
a) terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang
atau yang seharusnya tidak terutang;
b) terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan
pajak dalam rangka impor;
c) terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak
yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya
dipotong atau dipungut;
d) terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan
objek pajak; atau
e) terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait
penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.”;
b. Pasal 12 ayat (1)
“Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang
dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat berupa:
a) pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak
Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak
Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;
b) pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima oleh bukan subjek pajak;
c) pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena
Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
d) pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada
pajak yang seharusnya dipungut.”;
c. Pasal 13 ayat (1)
“Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan
Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut
tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut
dengan mengajukan permohonan.”;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2017, mengatur antara lain:
Pasal 9 ayat (4)
“Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya: b. pajak yang lebih dibayar, maka
diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cars pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran pajak.”;
B. Penjelasan Tergugat
1. bahwa yang menjadi objek Gugatan adalah surat Kepala KPP Madya Jakarta
Selatan I kepada Penggugat nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal
3 November 2017 hal Surat Penolakan Pemindahbukuan, sebagai tindak lanjut
Tergugat atas permohonan pemindahbukuan Penggugat nomor 018/EL/FIN/LSI/XI/17
tanggal 2 Oktober 2017;
2. bahwa menurut Penggugat, Penggugat telah menyadari bahwa terdapat kesalahan
memasukan data ke dalam e-SPT yang mengakibatkan penyetoran WHT 23 ke kas
negara menjadi lebih besar dari seharusnya. Penggugat sudah melakukan pelaporan
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
atas SPT yang salah tersebut. Selanjutnya, Penggugat melakukan Pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 23 serta meminta kembali Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah
Penggugat berikan dan memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 baru sesuai dengan
perhitungan yang sebenarnya. Sehingga dapat dipastikan bahwa lawan transaksi
Penggugat mengkreditkan Bukti Potong yang benar;
3. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas sebagian setoran
SSP PPh Pasal 23 atas Bunga Kode MAP 411124.102 Masa Pajak Desember 2015
dikarenakan terdapat kesalahan penyetoran. Wajib Pajak mengajukan permohonan
agar sebagian setoran PPh Pasal 23 atas Bunga, Masa Pajak Desember 2015
dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar
R31.092.882.522,- dilakukan pemindahbukuan ke setoran PPh Pasal 21 Masa
Oktober 2017 kode MAP 411121.100 sebesar Rp 720.800.958,-.
4. bahwa berdasarkan Penelitian di SIDJP, Penggugat telah melakukan pelaporan SPT
PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 tanggal 20 April 2016 dengan nilai kurang
bayar sebesar Rp1.148.882.671,- maka atas setoran dengan NTPN
6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp1.092.882.522,- sudah
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
5. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tanggal 24
Desember 2014 mengatur bahwa Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP,
SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal
pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat
Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan
Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (FIB), dokumen cukai, atau surat
tagihan/surat penetapan;
6. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-4/PJ/2017 mengatur bahwa Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak
yang lebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai lata cara pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan
pembayaran pajak;
7. bahwa dengan demikian, surat Tergugat nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal
3 November 2017 hal Surat Penolakan Pemindahbukuan yang merupakan tindak
lanjut Tergugat atas permohonan pemindahbukuan Penggugat telah sesuai dengan
data, fakta dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
III. Kesimpulan dan Usul
A. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Surat Penolakan
Pemindahbukuan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan
yang berlaku;
B. Usul
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Tergugat mengusulkan kepada
Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
bahwa demikian penjelasan yang dapat Tergugat sampaikan untuk dapat menjadi bahan
pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Penggugat
bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Surat Penolakan
Pemindahbukuan Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 atas
Permohonan Pemindahbukuan Nomor 017/EL/FIN/LSIIX/17 tanggal 2 Oktober 2017;
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
A. Dasar Hukum
1. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
2. Memori Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib
Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”
3. Pasal 23 ayat (2.c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak.”
4. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RepUblik Indonesia Nomor
242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajalcmenyatakan
sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”
5. Pasal 16 ayat (2.f) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, menyatakan
sebagai berikut:
“Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemindahbukuan
karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat
Tagihan Pajak PBB.”
B. Alasan Permohonan Gugatan
1. bahwa dalam menjalankan bisnis, Penggugat memberikan insentif berupa uang kepada
customer yang mencapai target penjualan sesuai yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa pembayaran insentif tersebut
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Kewajiban pemotongan ini telah Penggugat
lakukan, disetorkan, dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, serta mengirimkan
Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi Penggugat;
2. bahwa Penggugat menyadari bahwa terdapat kesalahan memasukan data ke dalam eSPT yang mengakibatkan penyetoran WHT 23 ke kas negara menjadi lebih besar dari
seharusnya. Penggugat sudah melakukan pelaporan atas SPT yang salah tersebut.
Selanjutnya, Penggugat melakukan Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 serta meminta
kembali Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah Penggugat berikan dan memberikan Bukti
Potong PPh Pasal 23 baru sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya. Sehingga dapat
dipastikan bahwa lawan transaksi Penggugat mengkreditkan Bukti Potong yang benar;
3. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf f PMK nomor 242/PMK.03/2014 disebutkan
bahwa Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemindahbukuan
karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak
yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan
Pajak PBB. Mengacu ketentuan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan
Pemindahbukuan (Pbk);
4. bahwa atas permohonan Pemindahbukuan (Pbk), Penggugat menerima Surat Penolakan
dari KPP PMA Empat dengan alasan bahwa tidak terjadi kesalahan/kelebihan
pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 (SSP yang dimohon
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
untuk dipindahbukukan sudah digunakan sebagai kredit pajak) sehingga tidak memenuhi
ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
5. bahwa Penggugat tidak menyetujui alasan dari KPP PMA Empat yang menyatakan tidak
terjadi kesalahan/kelebihan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 Masa Desember
2015, dengan alasan sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak Pajak
dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;
b. bahwa dalam memori penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa terhadap
kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib
Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri;
c. bahwa Penggugat mengakui terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT Masa PPh Pasal
23 Masa Desember 2015 yang berstatus Normal. Mengacu pada ketentuan Pasal 8
ayat (1) dan memori penjelasannya, Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa
PPh Pasal 23 Masa Desember 2015;
d. bahwa pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang berstatus
Normal, Penggugat telah memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23
Masa Desember 2015 sebesar Rp1.148.882.671 dengan rincian sebagai berikut:
i. Setoran 411124-100 sejumlah Rp814.302 dengan NTPN 0602B121L9FL96VH;
ii. Setoran 411124-104 sejumlah Rp55.185.847 dengan NTPN 5262912INJVR7EVH;
iii. Setoran 411124-102 sejumlah Rp1.092.882.522 dengan NTPN
6188F0T83NS41QP1;
e. bahwa pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015, nilai PPh
Pasal 23 adalah sebesar Rp428.081.713;
f. bahwa saat pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015,
Penggugat melampirkan ketiga SSP atau BPN PPh Pasal 23 dengan total sebesar
Rp1.148.882.671;
g. bahwa berdasarkan poin yang Penggugat berikan di atas, tindakan yang Penggugat
lakukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan atas SSP atau
BPN PPh Pasal 23 sebesar Rp Rp1.092.882.522 dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1
telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2.f) PMK Nomor 242/PMK.03/2014, yaitu
jumlah pembayaran pada SSP atau BPN Iebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang berstatus
Pembetulan 1;
C. Penutup
bahwa berdasarkan alasan yang telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat berharap
keputusan penolakan tersebut dapat dibatalkan. Berikut adalah pemindahbukuan yang
Penggugat mohonkan sebelumnya:
Uraian Dari Kepada
Nama Wajib Pajak LSI LSI
NPWP 01.071.518.3-057.000 01.071.518.3-057.000
Jenis Pajak 411124 411121
Jenis Setoran 102 100
Masa / Tahun Desember 2015 Oktober 2017
Jumlah Pajak Rp1.092.882.522 Rp720.800.958
Tanggal Setoran 21 Maret 2016 21 Maret 2016
bahwa namun, mempertimbangkan waktu yang digunakan dalam proses permohonan gugatan
ini dan masa/tahun pajak yang dituju pada permohonan pemindahbukuan, mohon dapat
dipertimbangkan untuk dipindahbukukan ke masa lainnya setelah dikabulkannya permohonan
gugatan ini;
bahwa Penggugat dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dasar Hukum
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
a. Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata”.
b. Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
mengatur:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan
dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.
c. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
mengatur:
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung
Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat
diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
d. Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor: 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, mengatur:
“Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat
diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan
Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat
Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang
(PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan”.
e. Pasal 9 ayat (4) huruf b PER – 04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
mengatur:
“Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak yang lebih dibayar, maka diajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang atas kelebihan pembayaran pajak”.
f. Pasal 3 PMK 187/PMK.03/2015, mengatur
“Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa:
a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
d. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-undang KUP
yang tidak disetujui.”
g. Pasal 4 ayat (1) PMK 187/PMK.03/2015, mengatur
“Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diminta kembali oleh
pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan”.
2. Bantahan Penggugat
a. bahwa menurut Penggugat, Surat Penolakan Pemindahbukuan termasuk objek
gugatan dengan uraian berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor: 51 Tahun 2009
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa Surat Penolakan Pemindahbukuan
dapat disebut sebagai Keputusan, karena dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
Pajak sebagai badan atau pejabat yang berwenang;
2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Penolakan Pemindahbukuan merupakan
penetapan tertulis di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak;
b. bahwa terkait setoran dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016
sebesar Rp1.092.882.522 sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam
Surat Pemberitahuan, Penggugat tidak menyetujui, dengan uraian sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 dengan
status normal, berikut adalah perinciannya:
No. Uraian Jumlah Bruto Jumlah PPh NTPN
1 Bunga 7.285.883.484 1.092.882.522 6188F0T83NS41QP1
2 Sewa dan Penghasilan Lain 40.715.100 814.302 0602B121L9FL96VH
3 Jasa Teknik 157.593.150 3.151.863 52629121NJVR7EVH
3 Jasa Manajemen 759.225.550 15.185.111
4 Jasa Konsultasi 36.000.000 720.000
5 Jasa Lain 1.806.443.650 36.128.873
10.085.890.934 1.148.882.671
2. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 dengan
status Pembetulan 1, berikut adalah perinciannya:
No. Uraian Jumlah Bruto Jumlah PPh NTPN
1 Bunga 2.480.543.767 372.081.564 6188F0T83NS41QP1
2 Sewa dan Penghasilan Lain 40.715.100 814.302 0602B121L96VH
5262912INJVR7EVH 3 Jasa Teknik 157.593.150 3.151.863
4 Jasa Manajemen 759.225.550 15.185.111
5 Jasa Konsultasi 36.000.000 720.000
Jasa Lain 1.806.443.650 36.128.873
5.280.551.217 428.081.713
3. bahwa berdasarkan data SPT tersebut, maka atas NTPN 6188F0T83NS41QP1
hanya sebesar Rp372.081.564 yang diperhitungkan pada SPT Masa PPh Pasal
23/26 Masa Desember 2015 dengan status Pembetulan 1;
c. bahwa terkait dengan Pasal 9 ayat (4) huruf b PER – 04/PJ/2017 yang menyebutkan
bahwa pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak yang lebih dibayar, maka
diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang, telah Penggugat lakukan. Berikut uraiannya:
1. bahwa Penggugat telah melakukan pengajuan dengan nomor surat
006/EL/HAR/LSI/VIII/17 tanggal 14 Agustus 2017 atas kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang ini;
2. bahwa Penggugat menerima jawaban dari Tergugat dengan nomor surat S3239/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 05 September 2017 yang isinya tidak menyetujui
permohonan Penggugat;
Kesimpulan dan Usul
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:
1. Surat Penolakan Pemindahbukuan termasuk objek gugatan;
2. Tidak tepat bahwa pembayaran PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 sebesar
Rp1.092.882.522 dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1 sudah diperhitungkan pada SPT
Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015;
3. Bahwa hanya sebesar Rp372.081.564 yang diperhitungkan pada SPT Masa PPh Pasal
23/26 Masa Desember 2015;
4. Penggugat juga sudah mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, tetapi ditolak oleh Tergugat;
bahwa dalam persidangan Penggugat pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Kronologis Pengajuan Permohonan
Gugatan Terhadap Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan Nomor:
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 4 Mei 2018 yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai
berikut:
bahwa kronologi permohonan Gugatan oleh Penggugat terhadap Surat Penolakan
Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV (KPP PMA IV) adalah sebagai
berikut:
1. bahwa Penggugat menerima invoice dari PT PL dengan ringkasan sebagaimana tersaji
dalam tabel di bawah. Jurnal pencatatan, pelunasan, dan bukti pembayaran invoice
tersebut terlampir pada uraian kronologi ini;
No. Nomor Invoice Beban Biaya LSI Jenis Transaksi
1. – 813.211.327 pembayaran insentif dari penjualan
2. bahwa terhadap pelunasan invoice tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas
Bunga dengan kode MAP 411124 dan Kode Jenis Setoran 102 untuk periode Desember
2015. Penyetoran PPh Pasal 23 dilakukan pada tanggal 21 Maret 2016. Rincian
pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tercantum pada tabel di bawah ini:
No. Nomor Invoice PPh Pasal 23
(RP)
NTPN
1. – 831.693.412 6188F0T83NS41QP1
3. 27 April 2016
bahwa PT PL menginformasikan adanya kesalahan dalam Dasar Pengenaan Pajak
yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 23, sekaligus meminta Penggugat untuk
melakukan revisi atas Bukti Potong PPh Pasal 23. Setelah itu, pada hari yang sama,
Penggugat memberitahukan nilai pemotongan PPh Pasal 23 yang seharusnya tercantum
dalam Bukti Potong PPh Pasal 23;
4. 9 Mei 2016
bahwa bahwa menyampaikan surat Permohonan Pemindahbukuan ke KPP PMA IV
dengan nomor surat 046/EL/FT/LSI/V/16 tertanggal 4 Mei 2016;
5. 9 Juni 2016
bahwa KPP PMA IV menolak permohonan pemindahbukuan tersebut melalui surat
penolakan permohonan pemindahbukuan bernomor S-196/WPJ.07/KP.0503/2016,
dengan alasan bahwa permohonan pemindahbukuan tersebut tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 242/PMK.03/2014;
6. 18 Januari 2017
bahwa Penggugat kembali mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat
Nomor 012/LSI/PBKJI/17;
7. 16 Februari 2017
bahwa KPP PMA IV kernbali menolak permohonan pemindahbukuan tersebut melalui
surat penolakan bernomor S-26/WPJ.07/KP.05/2017. Alasan yang dikemukakan oleh
pihak KPP PMA IV adalah bahwa Penggugat telah memperhitungkan SSP dengan pajak
yang terutang dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015
Pembetulan-1 pada tanggal 18 Januari 2017, sehingga tidak rnemenuhi ketentuan Pasal
17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, di mana pembayaran
pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan
permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan
dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
8. 24 Agustus 2017
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran
Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang melalui surat bemomor 006/EL/HR/LSI/VIII/17
tertanggal 14 Agustus 2017;
9. 5 September 2017
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
bahwa KPP PMA IV menyampaikan penolakan terhadap Permohonan Pengembalian
Atas Kelebihan Pembayaran Pajak tersebut melalui surat bernomor S3239/WP107/KP.05/2017. Alasan yang dikemukakan oleh pihak KPP PMA IV adalah
bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015, yaitu dalam hal terjadi kesalahan
pemotongan atau pemungutan pajak terkait Pajak Penghasilan, pajak yang tidak
seharusnya dipotong atau dipungut tersebut dapat dimintakan kembali oleh Wajib Pajak
yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan;
10. 6 Oktober 2017
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui surat hernomor
017/EL/FIN/LSI/X/17 tertanggal 2 Oktober 2017;
11. 3 Nopember 2017
bahwa KPP PMA IV menolak permohonan pemindahbulcuan oleh Penggugat melalui
surat bernomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017. Alasan yang dikemukakan oleh KPP PMA
IV adalah bahwa tidak terjadi kesalahan / kelebihan pembayaran dan pelaporan PPh
Pasal 23 Masa Desember 2015 (SSP yang dimohon untuk dipindahbukukan sudah
digunakan sebagai kredit pajak), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2)
huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/ 2014;
12. 4 Desember 2017
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan terhadap Surat Penolakan
Pemindahbukuan Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 melalui surat bemomor
031/EL/MN/LSI /XI/17 tertanggal 29 Nopember 2017;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa untuk berkas Gugatan yang berbeda sendiri (terhadap
Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan Nomor S-141) terkait dengan pemotongan
pajak atas PT PL . PT PL merupakan rekanan Penggugat dalam suatu kondisi ada pencapaian
insentif, lalu atas pencapaian insentif ini akan ditagihkan oleh PT PL pada Penggugat yang
selanjutnya Penggugat akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas insentif. Kemudian
Penggugat melakukan pemotongan dalam artian memperhitungkan berapa yang harus dibayar,
berapa pajak yang terutang, namun dalam implementasinya Penggugat mengakui adanya
kekeliruan saat membuat ID billing atau BPN. Kenapa disampaikan seperti itu, karena jurnal
pencatatan dan nilai transfer ke rekanan sudah sesuai, sebetulnya nilai yang seharusnya
terutang. Namun dalam pembuatan ID Billing atau BPN, Penggugat keliru dalam membuat ID
Billing sampai dengan dibayarkannya;
bahwa kemudian dengan adanya kekeliruan tersebut Penggugat membuat pembetulan SPT
untuk membenarkan nilai yang seharusnya terutang. Jadi, saat awal dibuatkan nilai yang
sebetulnya terlalu besar dilaporkan. Sama halnya dengan ketiga permohonan yang lainnya.
Pertama, dilakukan pemindah bukuan karena mengacu pada ketentuan terkait yang menjadi
dasar Penggugat bahwa ada kesalahan tulis yaitu sejumlah nilai SSP yang selanjutnya
dibayarkan. Kemudian jawaban dari Tergugat adalah berupa penolakan. Penggugat merasa jika
hal ini tidak tepat, selanjutnya Penggugat melakukan permohonan pengembalian. Namun sama
dengan ketentuan yang tadi, permohonan pengembalian tidak dapat dilakukan karena dari sisi
pemotong. Sebetulnya ini konsepnya kesalahan internal, artinya ada kesalahan dalam
pembuatan ID Billing yang sebetulnya segala transaksi baik dibuktikan oleh jurnal transaksi,
pencatatan internal, dan bukti transfer nilainya sesuai. Artinya nilai transfer berapa yang harus
dibayarkan setelah dipotong PPh Pasal 23 seharusnya. Sampai dengan permohonan
pemindahbukuan yang terakhir yang kemudian ditolak juga oleh Tergugat sampai akhirnya
Penggugat ajukan ke Pengadilan Pajak melalui Gugatan ini;
bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal
25 Mei 2018 tentang Tambahan Penjelasan Kronologi Gugatan atas Surat Keputusan Tergugat
Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
bahwa setelah memperhatikan dasar dan dalil yang digunakan oleh Tergugat, bersama ini,
perkenankan Penggugat untuk menyampaikan tambahan penjelasan atas kronologis pengajuan
gugatan yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai berikut:
1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/KMK.04/1991 Tentang
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, tidak berlaku sejak diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata
Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak;
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
Pasal 16 PMK No. 242/PMK.03/2014 mengatakan sebagai berikut:
(1) “ Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak;
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP,
SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran
pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik
sebagaimana tertera dalam BPN;
c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang
dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata
Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP,
BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib
Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti PBk
lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,
Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih
besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen
cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.”;
bahwa Penggugat melakukan dasar pengajuan pemindahbukuan sebagaimana ayat 1
pasal ini, di mana atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak dapat diajukan
Permohonan Pemindahbukuan;
bahwa kemudian pada ayat 2, ketentuan tersebut, menggunakan terminologi “meliputi”,
sepanjang pemahaman Penggugat atas butir-butir yang disebutkan dan di luar
sepanjang masih dalam konteks kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak;
bahwa terkait dengan kasus pemotongan pajak Penggugat kepada PT SCU (vendor),
atas tagihan-tagihan yang disampaikan dalam kronologis pengajuan yang disampaikan
sebelumnya, terdapat diskusi dengan vendor terkait bahwa biaya tersebut bukan
merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, dan selanjutnya Penggugat
mengembalikan sejumlah nilai uang setara dengan PPh Pasal 23 yang terlanjung
dipotong;
bahwa dengan demikian dasar pengajuan mengacu ke Pasal 16 (2) huruf a sebagai
berikut:
a. “Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP,
baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.”;
2. bahwa lebih lanjut, Penggugat juga memahami bahwa terdapat batasan tidak dapat
melakukan pemindahbukuan diatur pada Pasal 16 (9):
“Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk
tidak dapat dilakukan dalam hal:
a. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UndangUndang PPN;
b. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak; atau
c. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.”;
bahwa merujuk ke ketentuan tersebut, permohonan Pemindahbukuan Penggugat bukan
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
termasuk dalam Pasal 16 ayat 9, sehingga dengan demikian di luar ketentuan tersebut dan
dapat diajukan.
3. bahwa mengenai Pasal 17 Peraturan terkait:
(3) Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran
diajukan oleh Wajib Pajak penyetor;
(7) Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat
diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum
diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat
Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB,
Pemberitahuan lmpor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat
penetapan.”;
bahwa Penggugat memahami bahwa sepanjang suatu nilai pajak yang sudah
dibayarkan dan sudah diperhitungkan dalam suatu Pelaporan Pajak suatu masa/tahun,
akan bersifat inkrah/berkekuatan hukum tetap, dalam hal telah dilakukan pemeriksaan
atau melewati masa daluarsa pajak;
4. bahwa permohonan pemindahbukuan, yang Penggugat lakukan, sepanjang yang
Penggugat pahami terkait dengan penetapan penetapan pajak, yang diatur pada Pasal 12
ayat 1 UU KUP, dimana Wajib Pajak dapat melakukan dasar penetapan dan perhitungan
atas pajak yang terutang sendiri;
Berikut kutipan pasal terkait :
“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak.”;
Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 1 UU KUP:
“..Berdasarkan Undang-Undang ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk
menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan
Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak
tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan
atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.”;
bahwa mengacu ke ketentuan tersebut Penggugat memahami dasar penetapan dan
perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak. Dasar penetapan dan penghitungan yang
dilakukan wajib pajak dimungkinkan terjadi perbedaan penetapan, antar wajib pajak
dalam hal terkait pemotongan pajak, yang dapat menyebabkan perhitungan menjadi
berubah. Dalam hal ini mengacu ke ketentuan terkait, wajib pajak dapat melakukan
pembetulan perhitungan dan pelaporan pajak terkait;
bahwa pengajuan gugatan ini semata karena Penggugat memahami ada hak Wajib
Pajak/Penggugat, yang berdasarkan ketentuan terkait, dapat dimintakan dengan
mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa demikian disampaikan, semoga Majelis Hakim yang mulia dapat mengabulkan
permohonan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat
lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Majelis
bahwa setelah membaca Surat Gugatan yang diajukan Penggugat, membaca Surat Tanggapan
dari Tergugat, memeriksa bukti dokumen yang disampaikan di persidangan dan mendengarkan
penjelasan baik dari Penggugat maupun Tergugat selama di persidangan, maka Majelis
berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah surat jawaban Tergugat Nomor
S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 Perihal Penolakan Pemindahbukuan;
bahwa gugatan diajukan Penggugat karena terdapat kesalahan dalam pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23, yang seharusnya bukan merupakan objek Penghasilan Pasal 23;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan
Penggugat dalam usahanya, apabila customer yang mencapai target penjualan, sesuai
kesepakatan bersama maka costumer akan diberikan insentif berupa uang.
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (UU PPh), disebutkan bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan objek
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Kewajiban pemotongan ini telah Penggugat lakukan,
menyetorkan, dan melaporkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, serta mengirimkan
Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada lawan transaksi Penggugat yaitu PT PL ;
bahwa pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 yang berstatus Normal,
Penggugat telah memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 Masa Desember
2015 sebesar Rp1.148.882.671 dengan rincian sebagai berikut:
a. Setoran 411124-100 sejumlah Rp814.302 dengan NTPN 0602B121L9FL96VH;
b. Setoran 411124-104 sejumlah Rp55.185.847 dengan NTPN 5262912INJVR7EVH;
c. Setoran 411124-102 sejumlah Rp1.092.882.522 dengan NTPN 6188F0T83NS41QP1;
bahwa kemudian Penggugat menyadari bahwa terdapat kesalahan memasukkan data ke dalam
e-SPT yang mengakibatkan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 ke kas
negara menjadi lebih besar dari seharusnya;
bahwa Penggugat selanjutnya melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23
serta meminta kembali Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah Penggugat
laporkan kepada Tergugat dan Penggugat memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 baru sesuai
dengan perhitungan yang sebenarnya;
bahwa atas kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut Penggugat
mengajukan permohonan pemindahbukuan atas sebagian setoran Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
huruf f PMK Nomor 242/PMK.03/2014 yang menyebutkan bahwa Pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran
pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat
Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB. Mengacu ketentuan
tersebut;
bahwa atas permohonan pemindahbukuan yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat dengan
Surat Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 menolak permohonan
pemindahbukuan atas kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, karena menurut
Tergugat tidak terjadi kesalahan/kelebihan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Desember 2015, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penyetoran Pajak;
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Penelitian di SIDJP, Penggugat telah melakukan
pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 tanggal 20 April 2016 dengan nilai
kurang bayar sebesar Rp1.148.882.671,- maka atas setoran dengan NTPN
6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp1.092.882.522,- sudah diperhitungkan
dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa menurut Tergugat, Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor: 242/PMK.03/2014 tanggal 24
Desember 2014 mengatur bahwa pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN
atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut
belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan
Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan
Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen
cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER4/PJ/2017 disebutkan bahwa Pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau
Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak yang Iebih
dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran pajak;
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
bahwa dengan demikian menurut Tergugat permohonan pemindahbukuan Penggugat tidak
dapat ditindaklanjuti atau ditolak karena:
a. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 yang tercantum dalam
BPN sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Desember 2015 sehingga tidak terjadi kesalahan kelebihan pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23;
b. Pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang mengakibatkan adanya pajak
yang lebih dibayar, maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang;
bahwa Tergugat berpendapat, Surat Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 yang merupakan
Surat Penolakan Pemindahbukuan tidak termasuk dalam objek gugatan sebagaimana diatur
dalam pasal 23 ayat (2) UU KUP. Pasal 23 ayat (2) UU KUP;
bahwa berdasarkan kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017
tanggal 3 November 2017 serta ketentuan tersebut di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
bahwa gugatan diajukan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-141/WPJ.07/KP.0503/2017
tanggal 3 November 2017,Perihal Penolakan Pemindahbukuan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-141/WPJ.07/KP.0503/2017
tanggal 3 November 2017 merupakan perbuatan hukum yang dibuat oleh Pemerintah
(beschikking) atau Keputusan yang dikeluarkan oleh penyelengara negara, sehingga surat a
quo dapat digugat sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) c. Undang-Undang KUP, dan diajukan
gugatan ke Pengadilan Pajak, sehingga gugatan oleh Penggugat telah sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan;
bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penolakan permohonan pemindahbukuan oleh
Tergugat atas kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Penggugat atas
pembayaran kepada PT PL yang telah disetorkan dan diperhitungkan oleh Penggugat dalam
SPT Masa PPh Pasal 23, yang kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebutkan
disebabkan kesalahan Penggugat dalam memasukkan data ke dalam e-SPT, yang lebih besar
daripada seharusnya;
bahwa menurut Majelis, Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh
pembayar (penerima jasa) yang secara peraturan perpajakan ditunjuk sebagai pemotong pajak
atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan,
selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dan bagi pihak yang dipotong (pemberi jasa) atas
bukti potong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan PPh;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang Undang KUP) antara lain mengatur
bagi pemotong pajak, wajib membayarkan ke kas negara, mengisi dan melaporkan SPT PPh
Pasal 23 dengan benar, hal ini digunakan untuk mempertanggungjawabkan pajak yang telah
dipotong atau dipungut untuk disetorkan ke kas negara;
bahwa bagi pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, apabila tidak melakukan kewajibannya
maka sesuai dengan ketentuan perpajakan akan dikenai sanksi;
bahwa atas kesalahan pemotongan PPh pasal 23 yang mengakibatkan kelebihan pemotongan
dan sudah disetorkan ke kas negara, untuk dapat dipindahbukan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 28:
“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan
pada penerimaan pajak yang sesuai.”;
Pasal 16 ayat (1):
“Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”;
Pasal 17 ayat (7)
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
“Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan
permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut be/um diperhitungkan dengan
pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan
pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat
Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat
tagihan/surat penetapan.”;
bahwa berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan Penggugat, diketahui bahwa atas
pemotongan PPh Pasal 23 telah dilaporkan di SPT Masa Desember 2015;
bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, setelah dilakukan penelitian di SIDJP, Penggugat
telah melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2015 tanggal 20 April 2016
dengan nilai kurang bayar sebesar Rp1.148.882.671,- maka atas setoran dengan NTPN
6188F0T83NS41QP1 tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp1.092.882.522,- sudah diperhitungkan
dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER4/PJ/2017 mengatur bahwa Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan adanya pajak yang lebih dibayar,
maka diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang atas kelebihan pembayaran pajak;
bahwa menurut Majelis, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang disampaikan oleh
Penggugat faktanya tidak menunjukkan lebih bayar;
bahwa menurut Majelis, kesalahan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
mengakibatkan pajak yang dipotong lebih besar dari pada yang seharusnya, seperti yang
disebutkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 187/PMK.03/2015 tentang tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (selanjutnya disebut PMK 187), antara lain
menyebutkan:
“Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau
dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat berupa:
e) pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan
yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya
dipotong atau dipungut;”;
bahwa atas kesalahan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT PL dapat mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pemotongan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 yang berbunyi :
”Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak
Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta
kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.”
bahwa berdasarkan berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan sebagai
berikut,
– bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak menunjukkan lebih bayar;
– bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 yang tercantum
dalam BPN sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2015 sehingga tidak terjadi kesalahan kelebihan
pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23,
– bahwa apabila terjadi kesalahan pemotongan, Penggugat dapat memintanya melalui
pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan menjelaskan bahwa terdapat kelebihan
pembayaran pajak (SPT Lebih Bayar) dan dengan disertakan bukti pembatalan pemotongan
PPh Pasal 23;
– bahwa atas kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dapat diminta
kembali oleh pihak yang dipotong dengan mengajukan permohonan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitkan
SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK
Surat Tergugat Nomor: S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017, Perihal
Penolakan Pemindahbukuan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup
bukti dan alasan untuk menolak gugatan Penggugat;
Menimbang
bahwa berdasarkan kesimpulan dan pendapat Majelis terhadap sengketa Gugatan tersebut
diatas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak permohonan gugatan
Penggugat;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Empat Nomor S-141/WPJ.07/KP.0503/2017 tanggal 3 November 2017 Perihal
Penolakan Pemindahbukuan, atas nama: PT LSI ,.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 28 Mei 2018 berdasarkan musyawarah
Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal
21 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak
dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
Budi Setyawan M.N.Y., Ak, M.A.
NIP 196906051990031002 SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published.